Senin, 05 April 2021 22:31
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Wilayah Sulsel melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Demokrasi dan Kepemiluan.

 

MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi dan Ketua Netfid Wilayah Sulsel Sukrianto Kianto dilaksanakan di Hotel D'Maleo, Kota Makassar, Senin (5/4/2021).

Dalam kesepakatan tersebut terdapat empat poin yang disebutkan. Diantara poin-poin yang disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya, Pertama untuk bekerjasama untuk menciptakan iklim demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Selanjutnya poin yang Kedua disebutkan bahwa kedua pihak sepakat untuk mendorong demokrasi elektoral yang berkualitas.

 

Poin yang ketiga disebutkan, bersama melakukan pemantauan kebijakan publik mengenai sistem Pemilu, akuntabilitas dan inisiatif Masyarakat Sipil di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan kesepakatan pada poin keempat disebutkan, mempromosikan dan mensosialisasikan politik antidiskriminatif dan antikekerasan. Dan kelima, melakukan pemantauan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Terima Peneliti Dari BRIN

Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu Sulsel dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel Jalaludin M. Pd serta Aspidum Kejati Sulsel Yudi Indra Gunawan dan Kasubditreskrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu.

Penulis : Syukur