Senin, 05 April 2021 22:01
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto, belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kepada Rakyatku.com, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir menyampaikan, bahwa dari 203 orang pejabat Jeneponto, sisa satu orang yang belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK.

"Dari 203 orang itu, sisa satu orang lagi yakni Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi yang belum melaporkan LHKPN-nya. Namun kita akan tindak lanjuti dengan surat teguran, sesuai dengan perintah bupati," terang Muhammad Basir.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi menyebutkan baru mengetahui jika harus melaporkan LHKPN ke KPK, lantaran tidak pernah mendapat pemberitahun secara tertulis dari pihak terkait.

 

Dia pun, berjanji segera melaporkan LHKPN-nya. Apalagi menurut dia sedang ada acara.

"Besokpi, karena ada acaraku tadi.
Saya tidak tahu itu, sehingga begitu. Tadi baru saya tahu. Tidak ada informasi itu, juga pegawaiku tidak sampaikan sama saya. Tidak ada penyampaian tertulis," ujar Junaedi.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Tadi saya tahu, baru-baru jam-jam 12, waktunya ada pejabat di sini datang di rumah di pesta punya anak. Mudah-mudahan besok, selesaimi itu besok saya ke BPD dulu ambil rekening koran," sebutnya blak-blakan.

Penulis : Samsul Lallo