Senin, 05 April 2021 16:25
Kantor Pemkab Jeneponto.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mempertegas agar Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 harus tepat waktu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir, mengatakan dari 56 orang pejabat, yang menurut data KPK itu, ada yang masih tercatat sudah pensiun dan nonjob dari jabatannya.

"Ada pejabat yang tidak menyampaikan sampai 31 Maret 2021 itu tetap dianggap tidak patuh, itu intruksi dari KPK. Namun, tetap diberikan kesempatan untuk melaporkan LKHPN walaupun terlambat," ujar Basir kepada Rakyatku.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menjelaskan, bahwa pada Jumat (2/4/2021) pekan lalu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, sudah menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang belum meyampaikan LHKPN-nya.

 

"Saat itu, memang masih ada sekitar 30 orang. Namun, karena data diaplikasi sudah ada yang nonjob dari jabatan masih ada namanya, bahkan ada yang sudah pensiun. Makanya banyak yang tidak terakumulasi menyampaikan laporan, padahal setelah dicek tidak sebanyak itu," sebutnya

Dia akan menjelaskan nanti ke KPK. Namun, dari hasil konfirmasi dengan pihak Inspektur dan BKPSDM dengan KPK, tetap diterima yang terlambat menyampaikan LHKPN.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Tapi, oknum pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN sudah dinilai tidak patuh sudah melanggar aturan kepatuhan. Jadi yang menetapkan wajib lapor dari pemerintah daerah," ucapnya

"Makanya tiap daerah beda-beda, baik provinsi dan lainnya. Kalau Jeneponto 203 orang pejabat harus menyampaikan LHKPN mulai dari eselon II, III, termasuk camat/sekcam berdasarkan SK Bupati Jeneponto," sambungnya

Kepala Seksi Pembinaan Disiplin Kesejahteraan dan Profesi ASN, Abdul Karim, menambahkan sampai saat ini LHKPN pejabat Jeneponto yang sudah terinput di aplikasi dan tersampaikan ke KPK baru memcapai 90 persen.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

"Kami juga sementara menunggu aupdate dari KPK. Dari 203 orang itu, sisa Direktur PDAM Jeneponto yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Namun, akan tindak lanjuti dengan surat teguran, sesuai dengan perintah bupati," tegasnya

"Dari data yang dihimpun terdapat 41 orang pejabat Jeneponto yang terlambat menyampaikan LHKPN kepatuhan sampai dengan batas waktu 31 Maret 2021," tutup Karim.

Penulis : Samsul Lallo