RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menekankan dirinya tidak akan melakukan tanda tangan mundur terkait kebijakan peninggalan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya.
Hal itu dia lontarkan saat disuruh untuk menandatangani yang seharusnya bukan menjadi tugasnya.
"Sebenarnya bukan tugas saya, tapi ya apa boleh buat banyak sekali yang ditinggalkan. Termasuk ada beberapa persoalan-persoalan Amdal, LHKPN, yang semestinya ditandatangani Pj," beber pria berlatar belakang arsitek ini, Senin (5/4/2021), di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Larang Bunyikan Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun Baru
Selain Amdal dan LHKPN, Danny--sapaan akrab Wali Kota--juga menolak untuk menandatangani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K). Sebab, dirinya tidak menginginkan tanda tangan mundur dilakukan.
"Masa saya mau tanda tangan mundur? APBD juga dia (Pj) tidak tanda tangan. Saya tidak mau tanda tangan mundur karena tanggung jawabku setalah 26 Februari (pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Makassar). Jadi terserah teman-teman menilai barang-barang ini," kata Danny.
BERITA TERKAIT
-
Hadirkan Inovasi Pengolahan Sampah, Pemkot Makassar Gelar Festival Daur Bumi 2025
-
Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot
-
Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan
-
Hujan Guyur Makassar, Dinas PU Kerahkan 40 Satgas Tangani Genangan di Titik Kritis