RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menekankan dirinya tidak akan melakukan tanda tangan mundur terkait kebijakan peninggalan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya.
Hal itu dia lontarkan saat disuruh untuk menandatangani yang seharusnya bukan menjadi tugasnya.
"Sebenarnya bukan tugas saya, tapi ya apa boleh buat banyak sekali yang ditinggalkan. Termasuk ada beberapa persoalan-persoalan Amdal, LHKPN, yang semestinya ditandatangani Pj," beber pria berlatar belakang arsitek ini, Senin (5/4/2021), di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Lontara+, Ketika Budaya Bugis Makassar Menjadi Aplikasi Digital
Selain Amdal dan LHKPN, Danny--sapaan akrab Wali Kota--juga menolak untuk menandatangani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K). Sebab, dirinya tidak menginginkan tanda tangan mundur dilakukan.
"Masa saya mau tanda tangan mundur? APBD juga dia (Pj) tidak tanda tangan. Saya tidak mau tanda tangan mundur karena tanggung jawabku setalah 26 Februari (pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Makassar). Jadi terserah teman-teman menilai barang-barang ini," kata Danny.
BERITA TERKAIT
-
Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional
-
152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal
-
Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Koperasi Merah Putih, Tangkal Jerat Pinjaman Ilegal
-
Hardiknas 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI