Rabu, 31 Maret 2021 11:12
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seperti pada Lebaran Idulfitri 2020 lalu, tahun ini pemerintah pusat kembali mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

Pemerintah pusat memutuskan pelarangan mudik tahun ini, terhitung sejak 6--17 Mei mendatang. Kebijakan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Terkait larangan mudik Lebaran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, mengatakan Pemprov Sulsel belum menerima edaran petunjuk teknis (juknis) dari Menpan-RB secara resmi.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Juknisnya belum kami terima. Kami masih menunggu surat resmi dari Kemenpan RB," kata Imran, Rabu (31/3/2021).

 

Mengingat larangan mudik Lebaran tersebut telah diberlakukan pada tahun lalu, Imran mengatakan ketentuan larangan mudik tahun ini kemungkinan tidak berbeda jauh.

Terdapat sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel seperti sanksi administratif dan sanksi disiplin lainnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Jika surat edaran telah diterima, selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, terkait apakah perlu dilakukan tindak lanjut yang lebih spesifik, khususnya pada sanksi.

"Ada sanksi bagi ASN yang melanggar, sama-ji tahun lalu. Karena, kan, memang tujuannya pemerintah melarang mudik untuk menekan tingginya kasus COVID," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan. (*)

Penulis : Syukur