RAKYATKU.COM - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada pada 6--17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan kecuali keadaan mendesak.
Tahun ini mudik dilarang ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
Mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi. Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga : Habiskan Bahan Bakar hanya Rp250 ribu Mudik Lebaran, Yaris Cross Hybrid Terbukti Irit
"Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6 Tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi dikutip dari Detik, Senin (29/3/2021).
Dilihat dari UU 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta apabila melanggar aturan mudik Lebaran.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 93.
Baca Juga : Rasakan Kemudahan Isi Daya di SPKLU PLN, Ini Kata Pengguna Kendaraan Listrik Saat Mudik Idul Fitri 1445 H
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".
Sanksi nekat mudik bagi PNS diatur secara lebih spesifik. Aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun ini sebenarnya masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.
Namun, apabila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS.
Baca Juga : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik melalui Jalur Darat dan Laut
Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga : Bandara Sulhas Hasanuddin Buka Posko Mudik Lebaran
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.