Senin, 29 Maret 2021 15:02
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muhammad Imam Taufiq Bohari, Senin (29/3/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna internal penyampaian tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2021.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muhammad Imam Taufiq Bohari, Senin (29/3/2021).

"Rapat ini tentang propemperda yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq," terang Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Jeneponto, Sriwahyuni.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Dia menyebutkan, dalam daftar usulan ranperda pada rapat penyampaian ini terdapat sepuluh ranperda.

 

Daftar usulan propemperda inisiatif DPRD Jeneponto 2021, di antaranya ranperda tentang zakat, penyelenggara kepala desa, penanggulangan bencana, pembentukan produk hukum, serta pemekaran desa dan dusun.

Untuk daftar usulan ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto 2021, yakni ranperda tentang RTRW Jeneponto tahun 2021-2824, pokok pengelolaan keuangan daerah, dan inovasi daerah.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Selanjutnya ranpeda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018--2023 dan ranperda rencana induk pengembangan kawasan industri tahun 2020--2040.

"Dalam rapat tersebut terdapat 10 usulan ranperda ada inisiatif DPRD dan Pemkab Jeneponto. Hadir 35 anggota DPRD Jeneponto dan absen 5 orang. Rapat propemperda ini dianggap kuorum dan berlangsung alot," ujarnya

Hadir dalam rapat ini Sekwan, Kabag Hukum Pemkab Jeneponto, Kepala Bappeda, dan sejumlah anggota DPRD, unsur organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya.

Penulis : Samsul Lallo