Jumat, 26 Maret 2021 08:09
Pelaku yangs sudah diamankan polisi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Opsnal Polsek Bontoala didukung tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian">pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat (19/3/2021) lalu.

 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial JU (47) warga Jalan Sembilan 1, Kelurahan Bontoala dan MI (28) warga Jalan Kandea III, Kelurahan Baraya, Kota Makassar.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Robert Hariyanto Siga, bahwa pelaku melakukan pencurian di sebuah gudang dan telah berulang kali dilakukan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Pencurian di dalam gudang di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar tersebut sudah dimasuki para pelaku berkali-kali dengan waktu yang berbeda," ungkapnya kepada Rakyatku, Kamis (25/3/2021).

 

Iptu Robert mengatakan, dari hasil pemeriksaan di hadapan petugas para pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku JU mengakui perbuatannya bahwa dirinya sudah empat kali masuk ke dalam gudang mengambil spare part mesin yang berupa genset, gear, dan rantai mobil ekskavator. Selanjutnya pelaku MI menjual barang hasil curian tersebut dan kemudian membagi hasil jualannya," ujarnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 spare part ekskavator yang didapat di sekitar TKP, 2 kunci ring ukuran 12/13 dan 17/14, 1 buah kunci kombinasi ukuran 24, 1 buah kunci inggris ukuran sedang, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah linggis ukuran 1 meter.

"Untuk barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian," ucapnya.

Selain dari dua orang pelaku yang telah diamankan, petugas kepolisian masih mengejar enam orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Penulis : Usman Pala