Kamis, 25 Maret 2021 14:27
Ilustrasi tarawih
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ramadan 2020 lalu pemerintah mengimbau tarawih dan ibadah lainnya, dilakukan di rumah. Ini dilakukan mencegah penyebaran Covid-19.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, terkait dibolehkannya ibadah Ramadan tahun ini dilakukan di masjid. Seperti buka puasa bersama, salat tarawih, Iktikaf dan salat Idulfitri.

"Jadi kita sudah koordinasi, rapat bersama dengan Pemprov dengan pimpinan ormas Islam termasuk Majelis Ulama. Kemungkinan ibadah amaliah Ramadan, khususnya tarawih dan kemungkinan sampai Idulfitri, itu bisa dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muhammad Ghalib kepada Rakyatku.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Jelang Lebaran, Pelindo IV Bagi-Bagi 5.456 Paket Sembako Gratis

Menurut Prof Ghalib, hal tersebut bisa dilaksanakan karena melihat kasus Covid-19 yang mulai menurun. Apalgi sudah gencar dilakukan vaksinasi.

 

"Prinsipnya bahwa pertama ini sudah ditegakkan vaksin. Yang kedua sudah mulai bisa terkendali Covid-19. Sehingga mudah-mudahan ini bisa dipertahankan sampai masuk Ramadan," ucapnya.

Sehingga, Prof Ghalib mengimbau kepada masyarakat dan pengurus masjid, agar bisa menerapkan protokol kesehatan di masjid.

Baca Juga : Momentum Bulan Penuh Berkah, Mantan Kapolsek Rappocini Berbagi Rezeki

"Tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan tentu saja pengurus masjid secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian menyiapkan masker, jadi seluruh masjid itu diharapkan menyediakan masker, sekiranya ada jemaah tidak bawa masker, bisa diberikan oleh pengurus masjid," imbuhnya.

Penulis : Usman Pala