RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulsel dengan nomor 771/111/ tahun 2021.
Surat tertanggal 19 Maret 2021 ini, diteken langsung Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
"Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudari : Hj. SALMAWATI, S.E. dari kedudukannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Masa Jabatan Tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto," begitu bunyi keputusan dalam surat tersebut.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Pemberhentian Hj Salmawati dari Ketua DPRD mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 203/2020 PTUN.MKS tanggal 3 Februari 2021 yang mana isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 oktober 2020.
Salmawati yang juga istri Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir ini, baru dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto pada Kamis (26/9/2019) lalu.