Kamis, 18 Maret 2021 14:33
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sistem tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Makassar 23 Maret 2021. Pengendara yang menggunakan ponsel didenda Rp750 ribu. Bagaimana dengan driver ojek online (ojol)?

 

Bagi driver ojol, ponsel jadi napas mereka. Selain untuk merespons pemesanan, mereka juga memantau peta untuk menemukan alamat tujuan.

Kalau harus kena denda Rp750 ribu, bisa jadi ojol akan mati. Siapa yang bisa membayar denda sebanyak itu? Pendapatan kotor saja tidak sampai.

Larangan penggunaan telpon seluler saat berkendara sebenarnya bukan aturan baru. Sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Antara lain pada pasal 283.

Baca Juga : Sambut Tahun Baru, Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar Siapkan Paket Terjangkau

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," begitu bunyi aturannya.

 

Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK mengingatkan pengemudi ojol. Aturan ini tidak mungkin ditarik kembali.

Pengemudi ojol harus taat aturan kalau tak ingin kena denda. Solusinya, pengemudi ojol harus menepikan kendaraannya terlebih dahulu sebelum mengecek ponselnya.

Baca Juga : JEC-Orbita @ Makassar Luncurkan Layanan ReLEx® SMILE

"Karena nanti itu pada saat penerapannya sudah tiba, tidak ada toleransi lagi," imbuh Andiko kepada wartawan di Warkop Mappanyukki, Rabu (17/3/2021).

Andiko mengatakan akan melakukan kerja sama dengan operator jek online.

"Rencananya dalam waktu ke depan kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Gojek juga. Namun, sementara kita bekerja sama dengan PT Pos untuk pengiriman surat konfirmasi," tuturnya.

Baca Juga : Update Peringatan Dini BMKG: Makassar Masih Berpotensi Hujan Lebat

 

Penulis : Usman Pala