RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto melaksanakan rapat terbatas (ratas) dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman menyebutkan rapat terbatas tersebut berlangsung di ruang rapat wakil bupati Jeneponto, pada Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya diketahui dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hingga saat ini pemkab dalam pendataan belum memiliki peraturan pendidikan antikorupsi.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
"Diharapkan pemerintah agar segera menerbitkan perbup tentang pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama. Dalam pendataan KPK, Kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi," terang Mansur.
Merespons hal tersebut pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Bupati H Iksan Iskandar didampingi wakil bupati dan sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD terkait. Bupati menilai perbup tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020.
Meski demikian, kata dia, pada tahap implementasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Pemda telah membuat perbup sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama," sebutnya.
Bupati menegaskan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementerian Agama.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
"Sehingga seluruh program berjalan secara terpadu, vertikal dan horizontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi," ujarnya.
Sementara Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin menilai gerakan nasional revolusi mental yang di-breakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup.
"Perlu untuk lebih konkret sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita," kata Syafruddin.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
Menurutnya, kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum di daerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa, dan lain-lain," sebutnnya.
Kepala BPKAD Armawi menerangkan dari sembilan kabupaten yang disampaikan KPK ada delapan kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan antikorupsi dengan minimal memuat empat item.
Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos
Di antaranya, tahapan implementasi pendidikan antikorupsi, pelaksanaan dan penanggung jawab implementasi pendidikan antikorupsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi di tingkat satuan pendidikan.
Kadis Pendidikan Jeneponto, Nur Alam Basir menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun.
Selain itu sekretaris pendidikan dan kebudayaan Uskar menambahkan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran.
"Pendidikan berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan antikorupsi. Setiap hari Senin wajib dibacakan ikrar antikorupsi oleh peserta didik di semua satuan pendidikan," ujarnya.
Kabag Hukum Pemkab Jeneponto, Mustakbirin menyebutkan memberikan jaminan bahwa format perbup yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK.
"Dengan langkah konkret untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi," katanya.
Di akhir acara Wakil Bupati Jeneponto H Paris Yasir memberikan kesimpulan bahwa pemerintah Jeneponto sebenarnya telah memiliki perbup tentang upaya pemberantasan korupsi.
"Dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pendidikan antikorupsi," kata Wabup.