RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di Hotel Yasmin, Jalan Jampea, Rabu (17/3/2021).
Sosialisasi tatap muka dengan warga Kecamatan Ujung Tanah ini menghadirkan narasumber Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali dan praktisi hukum, Iwan Kurniawan.
Rudianto Lallo yang membuka cara menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunya adalah menyosialisasikan peraturan daerah.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Tugas DPRD tidak hanya legislasi, membuat peraturan daerah. Tapi, juga menyosialisasikan produk undang
-undang yang telah dihasilkan," kata Rudianto.
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sosialisasi perda ini tak lain untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Baca Juga : Hujan Mulai Turun, Produksi Air Bersih Makassar Mulai Membaik
"Kita gelar sosialisasi ini agar bisa menjawab persoalan kebutuhan air masyarakat. Apalagi di Kecamatan Ujung tanah ini masih terjadi berbagai persoalan kebutuhan air. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalah warga dapat teratasi," ucap Rudy.
Pada kesempatan itu, Rudy menerima keluhan terkait PDAM. Warga Ujung Tanah sering kesulitan mengakses air bersih.
Terkait dengan keluhan warga itu, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali, menjelaskan bahwa PDAM Kota Makassar saat ini terus melakukan pembenahan dalam pelayanan air bersih.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Adapun masih kurang lancarnya air di Kelurahan Tamalabba, Kecematan Ujung Tanah, Asdar Ali mengatakan pipa air di Jalan Gatot Subroto masih dalam perbaikan.
"PDAM Makassar terus melakukan pembenahan di Jalan Gatot Subroto. Ada pipa yang bocor sedang dalam proses perbaikan. Tentu harapan kami di PDAM bagaimana terus melakukan pelayanan yang baik, untuk itu kami terus melakukan pembenahan," ujar Asdar Ali.
Sementara itu praktisi hukum, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa regulasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Itu karena air adalah merupakan sumber dari kehidupan manusia.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
"Air adalah sumber kehidupan, tentunya Perda Perumda Air bersih ini sangat penting. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ucapnya.
Sosialisasi yang dilakukan di tengah pandemi ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker.