Minggu, 14 Maret 2021 22:12
Kombes Pol E Zulpan
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Penyidiik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan resmi menentapkan enam tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien Covid-19.

 

Jenazah diambil dari pemakaman khusus pasien Covid-19 Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

"Penyidik Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan enam tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP," terang Kombes Pol E Zulpan, kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Minggu(14/3/2021).

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

Keenam tersangka yang merupakan satu rumpun keluarga berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R.

 

"Tersangka empat laki-laki dan dua perempuan yang merupakan kerabat dari jenazah yang diambil dan dipindahkan ke pemakaman lain di Kota Parepare," ungkapnya.

Zulfan menjelaskan dari penyelidikan yang dilakukan secara estafet oleh penyidik Satreskrim, pihaknya menemukan tiga jenazah lain dibawa ke Kabupatenn Pinrang.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Ini sementara kita masih melakukan penyelidikan terkait dimana jenazah tersebut dipindahkan. Kita sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19. Jenazah tiga lainnya adalah warga Kabupaten Pinrang. Kita sementara kejar dan akan diproses hukum," jelasnya.

Zulfan juga memastikan bahwa tiga makam lainnya juga kosong setelah sebelumnya diduga ambles.

"Tiga makam yang sebelumnya diduga amblas juga bisa dipastikan sudah diambil jenazahnya. Jadi total tujuh jenazah yang hilang sampai saat ini," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir