RAKYATKU.COM - Asdianti Baso, pembeli lahan di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali angkat bicara usai didirinya ditetapkan tersangka.
Kepolisian memang telah menetapkan perempuan pengusaha asal Selayar itu sejak pekan lalu. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli lahan di pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu bersama mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.
Selain keduamua, juga telah menetapkan pihak penjual bernama Kasman, yang merupakan keponakan Syamsul Alam, sosok yang mengaku memiliki lahan di Pulau Lantigiang.
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Jual Beli Pulau di Selayar, Asdianti: Saya Lagi di Dubai
Ditetakan tersangka, Asdianti mengaku nama baiknya tercemar. Dia pun merasa niat baiknya untuk memajukan pariwisata Kepulauan Selayar seperti tidak dianggap dan sia-sia.
"Nama baik saya tercemar dijadikan tersangka. Niat baik saya hasilnya seperti ini di Selayar," kata Asdianti dikutip dari Detik, Sabtu (13/3/2021).
Asdianti heran dirinya dijadikan tersangka. Menurutnya, dia membeli tanah di Pulau Lantigiang atas dasar surat kepemilikan Syamsul Alam selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Baca Juga : Asdianti Baso, Pembeli Pulau Lantigiang di Selayar Jadi Tersangka
Asdianti mengaku tak tahu bahwa surat tersebut ternyata palsu. "Saya juga kurang paham maksudnya (saya) jadi tersangka. Saya beli tanah berdasarkan surat kepemilikan," kata Asdianti.
Asdianti sebelumnya mengaku telah menyerahkan proses yang berjalan kepada pengacaranya. Dia saat ini tengah berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Sumber: Detik