Jumat, 12 Maret 2021 15:10
Nurdin Abdullah. (Foto: Detik)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana kpk">korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), terus dikebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK terus melakukan pendalaman dari orang-orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Informasi terbaru yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, KPK memeriksa terhadap sejumlah saksi di Sulsel hari ini, Jumat (12/3/2021). Pemeriksaan tepatnya dilakukan di Mako Polda Sulsel.

Baca Juga : BNPB Beri Bantuan DSP Rp 2,5 Miliar Beserta Logistik untuk Bencana di Sulsel

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, dengan tersangka NA dan kawan-kawan. Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Fikri kepada Rakyatku.com.

 

Adapun sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus yang menyeret mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut, yakni HP, AN, HI, SU, YM, AM, dan, AA. "Para saksi berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemprov Sulsel," tambahnya.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda, yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi NA, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.

Baca Juga : BNPB Bantu Dua Helikopter dan Satu Pesawat Karavan untuk Salurkan Logistik dan Evakuasi Korban Bencana di Sulsel

Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, uang mata uang asing USD10.000 dan SGD190.000.

Adapun barang bukti uang tersebut selanjutnya akan dilakukan pendalaman terkait dugaan keterkaitan dengan kasus kejahatan NA dan dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Syukur