RAKYATKU.COM - Sadikin Aksa dapat musibah. Mantan direktur utama PT Bosowa Corporindo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Apa kesalahannya? Ternyata gara-gara mengabaikan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Helmi Santika menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
Baca Juga : Bakal Banyak Gunakan Pemain Muda Musim Depan, Ini Target PSM Kedepannya
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Ternyata PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai direktur utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Baca Juga : Sadikin Aksa: Terima Kasih Taufan Pawe
Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.
Pada 27 Juli 2020, Sadikin mengirimkan foto surat kuasa kepada dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Baca Juga : RUPS Tahunan PT LIB, Jajaran Komisaris dan Direksi Berubah
Sementara Komisaris Utama Bosowa Corporindo, Erwin Aksa juga belum mengambil langkah terkait penetapan adiknya sebagai tersangka.
"Tidak ada langkah, kami lihat saja perkembangannya," kata Erwin seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (11/3/2021).
OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.
Baca Juga : Mulai dari Pelaksanaan Vaksinasi hingga Penampilan Artis Ibu Kota Semua Ada di Bosowa Expo 2023
Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran.
Bosowa dilarang pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Larangan kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.
Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin.
Baca Juga : Rangkaian HUT ke-50 Tahun, Bosowa Hadirkan Javajive di Pembukaan Bosowa Expo 2023
Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
Karena sanksi ini, KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Bukopin kemudian melayangkan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu.
Hasilnya, pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020. Namun, OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut.
"OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.