Selasa, 09 Maret 2021 18:19
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd, menggugat tiga anak Presiden Indonesia kedua, Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Gugatan tertanggal Senin (8/3/2021) tersebut bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain tiga anak Soeharto, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.

Dalam petitum gugatan yang dikutip Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Salat Tahajud Terakhir, Begini Detik-detik Menjelang Wafatnya Soeharto

Mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

"Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," kata mereka seperti dikutip, Selasa (9/3/2021).

Mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriel sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini," kata mereka.

Belum ada komentar dari seluruh pihak yang digugat Mitora.

BERITA TERKAIT