Selasa, 09 Maret 2021 15:13
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Sebanyak 40 orang pecandu narkoba dalam status warga binaan permasyarakatan (WBP) menjalani rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

 

Hal tersebut termasuk program nasional rehabilitasi pecandu narkoba. Program rehabilitasi narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto sudah berlangsung hampir satu bulan. Sedangkan program rehabilitasi itu sendiri dijadwalkan berlangsung selama enam bulan.

Adapun pemateri dalam program rehabilitasi narkoba ini dari seluruh stakeholder terkait diantaranya BNNP Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Dinas Kesehatan Jeneponto dan Kementerian Agama Jeneponto.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Sementara untuk kegiatannya, Selasa (9/3/2021) di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto Hary Surachman membawa materi di hadapan para warga binaan Rutan Jeneponto yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

 

Hary Surachman menyebut bahwa saat ini di Jeneponto belum ada atau tempat rehabilitasi narkoba, sehingga tidak ada penanganan khusus bagaimana pecandu narkoba ini dapat lepas dari kecanduan zat berbahaya tersebut.

Demikian pula dengan tidak adanya tim assesment terpadu pada pecandu narkoba untuk proses hukum, sehingga selama ini setiap ada tahanan narkotika hanya dihukum dan diproses pidana saja yang pada akhirnya tidak ada yang menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

"Tadi saya sempat berkeluh kesah tentang bagaimana tuntutan jaksa untuk tahanan narkoba. Kedepan para jaksa juga tidak saja mengeksekusi namun bagaimana membantu para napi narkoba ini dalam program rehabilitasi," terang Hary Surachman.

Kedepan tambah Hary, pihaknya juga akan sering-sering ke rutan ataupun lapas dalam program "Jabat Hati" yaitu Jaksa Sahabat Tahanan dan Napi.

"Kita akan coba program tersebut agar para jaksa semakin dekat dengan tahanan dan napi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!

Ditempat yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik menyampaikan apresiasi atas materi yang dibawakan oleh Kasi Pidum Kejari Jeneponto. Dia berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto sering-sering melakukan penyuluhan hukum di rutan.

Menurut Hendrik, penyuluhan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan ini tidak hanya untuk para pecandu narkoba namun juga diharapkan kasus pidana lainnya.

"Hal ini bertujuan agar para WBP dapat memahami tentang hukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut Hendrik

Baca Juga : Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara

Hendrik mengatakan bahwa di Rutan Kelas IIB Jeneponto saat ini di huni sebanyak 315 orang. Sementara tahanan narkotika 240 orang.

"Sedangkan yang mengikuti program rehabilitasi narkoba sebanyak 40 orang sesuai assessment dan screning yang dilakukan oleh BNNP Provinsi Sulsel," pungkasnya

Penulis : Samsul Lallo

TAG