RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Coffee morning dipimpin Sekda Syafruddin Nurdin didampaingi Asisten II dan Asisten III membahas surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kepala Bidang Humas Kominfo Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman mengatakan dalam nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-2019.
Lalu kemudian juga dipertegas kembali dengan Surat Edaran nomor SE-3/PK/2021 diruang Pola Panrannnuangta Senin (8 Maret 2021). Mansur menyebutkan diketahui surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan keluarahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," ujarnya
Untuk itu kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk tahun 2021.
"Yang meliputi Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka Penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penangangan covid-19 dan prioritas lainnya," sebutnya
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Dia bilang, dukungan Operasional pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pemantauan, penanggulangan dampak pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemic covid-19.
Dukungan pendanaan tersebut, ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Disamping dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunannya (earmarked) pada Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa Aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
"Untuk Dana DAK Fisik tahun 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan Penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal," begitu kata Sekda Jeneponto, ujar Mansur.
Dia menambahkan Pemerintah Daerah tidak menyampaikan pelaksanaan Rasionalisasi Anggaran secara tepat waktu, maka Kementerian Keuangan akan melakukan Penundaan penyaluran DAU tahun 2021, dan kemungkinan akan dilakukan pengurangan transfer DAU sebanyak 25 persen setiap bulannya apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tersebut.
Selain itu di bahas pula hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan sulawesi selatan tentang laporan keuangan masing-masing perangkat daerah, pembahasan penyelesain piutang pemda kepada pihak ke tiga dan laporan tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya yang akan berkontribusi terhadap Opini BPK.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural
"Semua ini harus kita tuntaskan untuk mendpatkan penilaian BPK yang lebih tinggi. Dan adanya Ketentuan, bahwa setiap pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran ke kementerian keuangan sebagai syarat penyaluran DAU Bulan berikutnya," tegasnya
Ditempat terpisah Kabid Anggaran Syamsulriady Yakub, menyampaikan bahwa selain tindak lanjut dari Surat Edaran Kemneterian Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/07/2021.
Hal tersebut tentang Pengelolaan dana transfer ke daerah tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, dimana seluruh Pemerintah Daerah mengalami pemangkasan dana transfer yaitu pengurangan dana alokasi umum (DAU).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
Selain itu, termasuk juga Kabupaten Jeneponto, dari penetapan DAU TA 2021 pada APBD Pokok sebesar Rp. 624.726.479.000 dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 20.008.335.000,- atau 3,2 persen, sehingga DAU Kabupaten Jeneponto T
tahun 2021 sisa menjadi Rp. 604.718.144.000.
"Yang tentunya secara otomatis juga akan berdampak pada rasionalisasi pengurangan anggaran pagu belanja seluruh OPD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)," urainya
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar, ditambah dengan realokas refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 Milyar.
Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanaan rapat pendahuluan untuk pembicaraan awal terkait rencana Rasionalisasi anggaran DAU dan refocussiing realokasi anggaran tersebut.
Dia menyebutkan dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian kembali pada APBD yang tentunya akan dilakukan kajian dan pembahasan terkait kegiatan-kegiatan yang menjadi target dari Rasionalisasi dan Realokasi/refocusing tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Kabag, Camat se kabupaten Jeneponto dengan mengedepankan protokol kesehatan.