MAKASSAR - Komisi A DPRD Makassar menindaklanjuti aspirasi dari Perwakilan Se-Sulawesi Selatan Reclasseering Indonesia (Perintis) terkait klaim kepemilikan tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis (18/02/2021).
Rapat ini turut menghadirkan PT Parangloe Indah, Camat Tamlanrea, Badan Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti’no.
Klaim tanah tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti’no yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli atas nama Coi Binti Odang.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyampaikan, klaim kepemilikan atas satu tanah harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat. Rapat ini memediasi antara PT. Parangloe dan ahli waris. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.
“Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini, diahdirkan pak camat dan kelurahan setempat untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang cukup meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, tinggal kita tunggu kelengkapan data dari Badan Pendapatan Daerah,” paparnya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta ahli waris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya dengan data asli dari masing-masing pihak ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.