Minggu, 07 Maret 2021 11:02
Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) demokrat">Demokrat kubu kontra AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

 

Katanya, selama belum ada laporan yang diterima pemerintah. Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud dikutip dari kompas.com.

Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud

Dikatakan Mahfud, pemerintah juga sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY. Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

 

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Baca Juga : Strategi Ganjar-Mahfud Cegah "akal-akalan" di TPS

Namun dia mengakui, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," pungkasnya.