RAKYATKU.COM,PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong Pemerintah Kota Parepare, memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak parkir.
Hal tersebut dilakukan melalui usulan salah satu anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin, adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Kota Parepare.
Usulan tersebut disampaikan Rudy Nadjamuddin, usai rapat paripurna dalam rangka jawaban wali kota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Resmi Luncurkan CFN–CFD dan Kampung Enjoy, Masyarakat Tumpah Ruah di Pantaiku
"Jadi saya usulkan untuk perda inisiatif DPRD khususnya dari Komisi III, yaitu mengusulkan perda pajak parkir karena ini sangat prioritas untuk menambah peningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area pelabuhan dan sebagainya," ungkap Rudy Nadjamuddin.
Ia juga meminta sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Tasming Hamid Ajak ICMI Kuatkan Peran dalam Menjawab Tantangan Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
-
Simulasi Pengalihan Arus di Kawasan PantaiKu, Parepare Siap Gelar Car Free Day dan Car Free Night
-
Pemkot Parepare dan Fakultas Kedokteran UNM Jajaki Penguatan Kerja Sama Strategis
-
Tasming Hamid Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Parepare