Rabu, 03 Maret 2021 20:28
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Makassar membatalkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret 2021. Ditandatangani pelaksana tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan, surat pengumuman pembatalan penerimaan tenaga kontrak nomor 800/112/DPK/II/2021 di Damkar Makassar dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penerimaan pegawai kontrak secara administrasi.

Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas

"Yaitu tidak ada surat resmi dari kepegawaian (BKPSDMD) ke Damkar Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK wali kota bukan SK plt kadis Damkar," kata Hasanuddin, Rabu (3/3/2021).

 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya yaitu proses penerimaan dibatalkan. Nanti akan dilakukan proses penerimaan baru jika sudah sesuai prosedur administrasi.

"Prosedur penerimaan pegawai kontrak di antaranya menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja dalam hal ini Damkar Makassar. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja," sebutnya.

Baca Juga : 785 PPPK Pemkab Gowa Formasi 2023 Kantongi SK Pengangkatan

Selain itu, lanjut Hasanuddin adalah mengajukan ke pimpinan (kepala daerah) konsep kebutuhan pegawai.

"Kemudian pimpinan menugaskan kepegawaian (BKD) untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar dengan membentuk tim penerimaan dengan SK wali kota. Baru dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja," bebernya.

Penulis : Syukur