Rabu, 03 Maret 2021 13:19
Masjidilharam.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah haji 2021 untuk divaksin COVID-19. Hanya mereka yang telah divaksin bisa menunaikan ibadah haji.

 

Informasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi disampaikan melalui surat kabar lokal, Okaz, Rabu (3/3/2021).

"Vaksin COVID-19 adalah wajib bagi yang ingin haji dan ini akan menjadi syarat utama," kata Kemenkes Arab Saudi dikutip dari Reuters.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pada 2020 lalu Arab Saudi membatasi jemaah haji dan ibadah umrah.

 

Pada 2020 lalu, Arab Saudi hanya memperbolehkan sekitar 1.000 jemaah haji.

Mereka yang diberi izin mayoritas adalah warga Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di negaranya.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Langkah pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Saudi.

Sampai 3 Maret 2021 ini, Saudi melaporkan 377 ribu kasus corona. Sebanyak 6500 di antaranya meninggal dunia.