Selasa, 02 Maret 2021 14:30
Presiden RI, Joko Widodo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Presiden RI, Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

 

Perpres itu mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang terkait dengan industri minuman keras dimuat dalam lampiran perpres tersebut.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut!" kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga : Mereka Ini yang Usulkan Buka Keran Investasi Miras

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga : Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Ini Sejarah

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam lampiran perpres disebutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan investasi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa wilayah.

Wilayah tersebut yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga : Masika Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Minta Perpres Legalisasi Miras Dibatalkan

Terkait perdagangan eceran minuman keras atau alkohol disyaratkan agar jaringan distribusinya dan tempatnya khusus. Begitu pula untuk perdagangan eceran kaki lima.

Kontan, perpres itu menuai reaksi keras. Terutama dari kalangan umat Islam yang mayoritas di negeri ini.

 

Baca Juga : Ketum MUI soal Perpres Investasi Miras: Semua Agama Mengharamkan

BERITA TERKAIT