RAKYATKU.COM, GOWA - Tiga orang petani dari Kecamatan Tinggimoncong dan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini setelah mereka diamankan atas dugaan keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan ketiganya diamankan saat sementara melakukan transaksi barang haram di Dusun Bontolebang Desa Kanreapia dan di Buluballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
"Adapun para tersangka yang diamankan diantaranya berinisial MA (16) berperan sebagai Kurir dan pemakai. IF (22) berperan sebagai bandar dan pakai. Selanjutnya berinisial MZ (23) berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai," kata AKP Tambunan, Senin 1/3/2021.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Tambunan mengatakan, dari hasil interogasi penyidik pasca pelaku diamankan diketahui bahwa sabu yang dikuasai pelaku dibeli dari bandar yang berada di kota Makassar. Tak hanya menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dan yang hasil transaksi narkotika.
"Barang haram tersebut selanjutnya dijual kepada para sopir mobil angkutan sayur seharga Rp 200 ribu pasca terima pesanan via chattingan. Barang bukti sabu dan uang hasil penjualan berhasil diamankan petugas," tambahnya.
Sementara itu, Kasat narkoba Polres Gowa AKP Maulud menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut.
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
"Sabu digunakan para untuk menambah kekuatan fisik disaat membawa mobil ke beberapa daerah," katanya.
Dari hasil pendalaman penyidik, AKP Maulud mengatakan ketiga tersangka yang diamankan tersebut tidak terkait dengan penangkapan beberapa orang oknum petani di daerah pedesaan Kecamatan Biringbulu terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Aras kejahatan para pelaku, kini mereka harus menjalani proses hukum. Ketiganya pun akan diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.