RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ranperda itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu, dalam sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021).
Pangerang mengatakan, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi maka Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.
Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD
“Ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam ranperda ini terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal, dan informal,” kata Pangerang.
Pangerang menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal terdiri atas pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Untuk penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi program Paket A setara SD, program Paket B setara SMP, program Paket C setara SMA, dan kursus. Serta, bentuk pendidikan informal mencakup jenis kegiatan secara mandiri yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat dengan standar pendidikan yang sama dengan pendidikan formal dan nonformal,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Terima Penghargaan PENAIS Award 2025 dari Kementerian Agama
-
Unhas dan Pemkot Parepare Perkuat Sinergi Pengabdian Masyarakat: Wujudkan Kampus Berdampak
-
Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
-
Hadiri Hari Jadi Bone ke-695, Hermanto Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal