RAKYATKU.COM -- Nama Djusman AR tengah naik daun. Jadi pembicaraan di mana-mana. Sembilan hari usai melapor ke KPK, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah ditangkap.
Lantas, apa untungnya bagi Djusman? Hanya bikin tenar? Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam dua bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi. Piagam sudah pasti. Bagaimana dengan premi?
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp200 juta.
Artinya Djusman AR bakal mendapatkan hadiah Rp200 juta? Berdasarkan keterangan awal KPK, Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Korupsi yang menyebabkan kerugian negara lain lagi.
Nah, masih dalam PP tersebut, untuk kasus suap, premi diberikan kepada pelapor dengan besaran 2 permil dari jumlah suap atau hasil rampasan. Nilainya dibatasi maksimal Rp10 juta.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Apakah Djusman hanya mendapatkan Rp10 juta? Bisa jadi. Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan Djusman pertama kali pada 7 September 2020. Selanjutnya pada 7 Desember 2020. Terakhir pada 7 Januari 2021.
Laporan itulah yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan. Rupanya KPK menemukan fakta-fakta yang menguatkan laporan tersebut. Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) terhadap Nurdin Abdullah sendiri terbit sejak Oktober 2020.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Itu bisa dilihat dari Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020 yang menjadi salah satu dasar penangkapan Nurdin.
Dalam laporannya ke KPK, Djusman AR mengadukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nurdin Abdullah bersama aparat pemerintahan Provinsi Sulsel dan keluarganya.
"Kami menduga ada indikasi kuat telah terjadi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Indikasi ini bukan merupakan hal yang baru bahkan telah menjadi sorotan publik secara nasional dan sudah terpublikasi di media massa nasional maupul lokal," ujar Djusman saat itu.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
Dia menemukan kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang sangat cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan, yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia.
"Kita tahu, Direktur Benteng Laut Indonesia beserta pemegang sahamnya dan pemegang saham PT Nugraha Timur Indonesia merupakan sahabat dari anak Nurdin Abdullah dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018 lalu. Bahkan anehnya. Di dua perusahaan ini terdapat orang yang sama, seperti Akbar Nugraha yang menjadi direktur di Benteng Laut Indonesia tapi juga pemegang saham di Anugrah Indonesia Timur. Akbar ini diketahui sangat dekat dengan putra Nurdin Abdullah Fathul Fauzi, ada foto-foto kedekatan itu," jelas Djusman.
Megaproyek Makassar New Port merupakan salah satu proyek strategis nasional. Diperkirakan menelan anggaran Rp89,75 triliun. Ditargetkan selesai tahun 2025.
Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Terkait premi yang bakal didapatkan dari kasus Nurdin Abdullah, Djusman yang dikonfirmasi Minggu malam hanya tersenyum. Selama ini, aktivis antikorupsi itu sudah sering mendapatkan penghargaan dan premi dari kejaksaan.
"Kalau premi itu sudah sering. Tapi, harus dicatat, kami bukan mengejar-ngejar itu. Niat kami melawan korupsi. Itu salah satu ibadah. Agama melarang korupsi. Kalaupun saya belum bisa amar ma'ruf, setidaknya kami melakukan nahi munkar," katanya.
Berikut naskah lengkap PP yang mengatur pemberian penghargaan dan premi bagi pelapor kasus korupsi: