Sabtu, 27 Februari 2021 12:21
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga tahanan Kejaksaan Negeri.

 

Tahanan tersebut melarikan diri dari kantor Dinas Kesehatan Jeneponto.

Pelaksana tugas Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, tahanan kejaksaan itu melarikan diri usai rapid test Covid-19. Kini sudah ditangkap kembali oleh Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Tahanan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/57.b/II/2021/Narkoba tertanggal 26 Februari 2021. Pelaku berinisial GL (24), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu.

 

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menguraikan, GL menjalani rapid test di kantor Dinas Kesehatan Jeneponto, Jumat siang (26/2/2021) sekitar pukul 14.00 wita.

"Tahanan tersebut melarikan diri setelah dilakukan rapid test. Sekitar pukul 16.30 wita, Kasi Pidum Hary Surachman melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tahanan yang melarikan diri tersebut," sebut Syahrul.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Kepolisian langsung bergerak bersama Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya. Polisi mendatangi rumah mertuanya di Desa Pa'rasangeng Beru, Kecamatan Turatea. Namun tidak ditemukan.

Selanjutnya pencarian ke rumah orang tuanya di Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang. Tahanan tersebut juga tidak ada di sana. Tim lalu menuju jalan lingkar dan didapatkan informasi bahwa tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jalan Pahlawan.

Melihat polisi datang, GL langsung lompat melalui bagian belakang rumah sehingga dikejar oleh tim ke area persawahan.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara dan berhasil diamankan. Selanjutnya dibawa ke kantor Polres Jeneponto dan diserahkan ke kasi Pidum yang selanjutnya dibawa ke Rutan Klas II-B Jeneponto," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid membenarkan penangkapan tahanan kejaksaan. "Kita kasih tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali," tambahnya.

Penulis : Samsul Lallo