Rabu, 24 Februari 2021 22:22
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Witnu Laksana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Jajaran Polrestabes Makassar mengungkap kejahatan narkotika jaringan internasional. Tiga orang terduga pelaku diamankan Selasa (23/2/2021).

 

Para pelaku yang diamankan yakni Aan Sandika (21) warga Jalan Hertasning. Dua orang lainnya yang bersaudara adalah IL (33) seorang ibu rumah tangga dan FH yang baru berusia 16 tahun. Mereka warga Kalampeto, Makassar.

Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

"Kami berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Makassar dan juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Rabu (24/2/2021).

 

Witnu mengatakan keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi akan adanya narkotika dalam jumlah besar beredar di Kota Makassar. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di Makassar.

"Sabu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman. Kemudian dijemput pelaku IL yang berboncengan dengan FH adiknya kemudian diserahkan ke pelaku Aan," tambahnya.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, mereka mengakui menerima paketan berisi 1 kilogram sabu-sabu setelah dimintai oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Dalam mengambil paketan tersebut mereka diberi upah hingga Rp30 juta.

"IL diminta jemput paket lalu diberikan upah hingga Rp30 juta. Sementara untuk Aan menerima upah Rp700 ribu. Mereka telah beberapa kali menerima paketan isi sabu itu," sebut Witnu.

Witnu mengatakan ketiga kurir ini merupakan jaringan internasional. Mereka membawa narkoba dengan modus paketan berisi makanan ringan seperti Milo hingga detergen. Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga masih melakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!

"Sabu ini dibungkus dengan camilan. Jadi mereka betul-betul dibungkus rapi untuk mengelabui petugas. Ada dua orang yang masih DPO. Identitas mereka sudah kami kantongi. Mereka ini diduga pemilik barang," sebutnya.

Sementara itu, IL alias Indah yang ditangkap bersama adiknya FH saat membawa paketan berisi narkotika sabu di Jalan Veteran Selatan berkilah melakukan pekerjaan haram tersebut karena membutuhkan biaya hidup. Indah yang merupakan janda tiga anak ditinggal cerai oleh suaminya.

"Saya seperti ini karena kebutuhan hidup. Saya janda dengan anak tiga," kata Indah.

Baca Juga : Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara

Sebelum ditangkap petugas, Indah mengakui telah lama terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur dengan upah yang sangat tinggi. Sekali menjemput paketan berisi narkoba diupah hingga Rp30 juta.

"Sekali menjemput diberi upah Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sudah sekitar enam kali menjemput paket kiriman," jelasnya.

Di hadapan petugas, Indah mengatakan diperintahkan seseorang untuk mengambil paketan berisi sabu. Paketan itu selanjutnya diantar ke pelaku Aan Sandika di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 13 Orang Ditangkap Polisi

"Saya jemput di jasa pengiriman, kemudian membawa paket itu ke Aan," tambahnya.

Atas keterlibatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika para pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT