RAKYATKU.COM, WAJO - Polsek Pammana, Polres Wajo, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku pencurian di Masjid Syuhada 45, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Rabu (24/2/2021).
Pelaku berinisial SI (22), alamat Sabbangparu Kabupaten Wajo. Dia mesti menjalani proses Hukuman atas tindak pidana pencurain sound system masjid yang dilakukannya pada Juni 2017 silam. Itu berarti pelaku sudah kurang lebih empat tahun jadi buronan.
Kanit Reskrim Polsek pammana, Bripka Hasan, mengatakan bahwa pelaku adalah spealis pencurian di tempat-tempat ibadah. Sebelumnya, pelaku
sudah pernah menjalani beberapa hukuman atas tindakannya.
"Lelaki SI merupakan kelompok spesialis pencurian di masjid. Dia pernah menjalani hukuman di wilayah Kabupaten Soppeng dan Wajo. Temannya bersinisil BH saat ini masih mendekam di Lapas Kabupaten Wajo dengan kasus yang sama," ungkap Hasan.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Pelaku SI mengakui, pada Mei 2017, saat itu tengah malam, dia bersama lelaki BH mendatangi Masjid Syuhada 45, lalu masuk melalui ventilasi udara. Setelah itu merusak gembok lemari dan mengambil satu unit amplifier dan 1 unit power bell.
Kapolsek Pammana, AKP Sayyek Gurais, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menangkap SI atas kasus pencurian.
"Sebelumnya teman SI yang sama berinisial BH sementara menjalani hukuman di Lapas Sengkang atas kejadian yang sama," kata Sayyek.