Selasa, 23 Februari 2021 16:43
Andi Entong Condang.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Instansi terpadu melakukan investigasi terkait penimbunan di bibir Pantai Ujung Indah, Kecamatan Mallusetasi, Senin (22/2/2021) kemarin. Penelusuran ini dilakukan lantaran menjadi buah bibir warga.

 

Kepala Dinas Perizinan Barru, Syamsir, yang turut serta melakukan investigasi mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat tanah sebagai alas hak. Namun, pemilik punya SPPT dan dokumen pengoporan tanah.

"Pemilik mengklaim bahwa lahan yang ditimbun adalah miliknya, namun sertifikatnya masih dalam proses. Jadi untuk sementara kita setop seluruh aktivitas di tempat itu sampai ada dasar hukumnya dan menemukan titik terang," ujar Syamsir.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Mengenai dugaan reklamasi seperti yang dibicarkan warga, Syamsir tidak menyebutnya demikian. Pasalnya, hasil klarifikasi pemilik punya dasar tanah yang sudah dia beli dari pemilik sebelumnya.

 

"Kita tunggu dulu sertifikatnya dari BPN terbit. Barulah tim terpadu turun ke lokasi tersebut. Di situ akan kelihatan sampai mana batas tanah pemilik. Jika ada timbunan melewati batas tanah, maka akan disuruh bongkar," tegas Syamsir.

Sementara itu, pemilik tanah, Andi Entong Condang, mengatakan pihaknya berhak atas tanah tersebut. Dia membantah kalau lokasi yang dia timbun merupakan upaya reklamasi pantai.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

Dia memperlihatkan dokumen pengoporan hak milik atas tanah tersebut yang menjadi dasar pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru.

"Tanah itu saya beli dari pemilik sebelumnya yakni Muhammad Amin dan Rohana. Dulunya semak belukar, makanya saya bersihkan dan timbuni sekarang. Itu bukan reklamasi karena ada pohon berdiri di atas batas tanah dengan laut. Sementara yang saya timbun tidak melebihi pohon tersebut," kata Andi Entong, Selasa (23/2/2021).

Penulis : Achmad Afandy