RAKYATKU.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021. Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dan dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Baca Juga : Libur Lebaran Idulfitri Bergeser Dua Hari, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
"Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Muhadjir dikutip dari Republika, Selasa (23/2/2021).
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Lalu 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Idulhitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Idulfitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.