RAKYATKU.COM - Pemerintah Indonesia memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 8 Maret 2021. Namun, warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan sejumlah syarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang punya perizinan khusus.
Kebijakan ini berbeda dari penerapan kebijakan PPKM Mikro sebelumnya yang melarang WNA masuk.
"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah yang sekarang memiliki perizinan khusus dan tentu ada kepentingan sesuai, misalnya bisnis essential," kata Airlangga dalam konferensi video, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan Pentingnya Memberi Edukasi Konsekuensi Perkawinan Campuran
Biar begitu, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia. Hanya mereka yang berasal dari negara yang telah punya travel corridor bilateral dengan Indonesia.
Selain itu, mereka juga tetap diharuskan melakukan isolasi mandiri. "Tentunya ini mulai ada yang bisa masuk, namun mengikuti protokol kesehatan, mereka diminta karantina lima hari pada tempat-tempat atau hotel yang mereka pilih dengan pilihan yang sudah disiapkan. Tentu dites PCR, kemudian setelah lima hari di tes PCR. Dan hotel yang menjadi pilihan atas biaya WNA yang datang tersebut," bebernya.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM Mikro yang akan mulai dilakukan pada 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. Kebijakan ini berlaku di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Sumber: Medcom