Rabu, 17 Februari 2021 14:42
Editor : Redaksi

GOWA -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa.

 

Dirinya dijadwalkan efektif bekerja setelah masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 berakhir 17 Februari 2021 (hari ini), artinya Plh Bupati Gowa akan efektif bekerja pada 18 Februari 2021 besok.

Kamsina mengatakan, penunjukan Pj Sekda sebagai Plh Bupati Gowa berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemerintah dengan 270 pemerintah daerah pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sehingga untuk mengisi kekosongan, sekretaris daerah di seluruh daerah tersebut akan bertugas sebagai Plh Bupati.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Ini karena pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada periode 2021-2026 yang rencananya dilaksanakan hari ini mengalami penundaan. Olehnya saya diberikan amanah untuk menjabat sebagai pelaksana harian hingga proses pelantikan tiba," katanya usai menerima SK Tugas oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/2).

 

Ia mengaku dirinya tidak akan banyak berencana selama bertugas menjadi pelaksana harian, hal ini lantaran tugasnya hanya bersifat mengisi kekosongan.

"Saya tidak perlu terlalu banyak berencana karena hanya mengisi kekosongan. Intinya yang prinsip tidak boleh dilakukan tetapi yang hanya bersifat rutin saja," katanya.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Sementara, untuk masa jabatan sebagai pelaksana harian hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang direncanakan akhir berlangsung pada Februari 2021 mendatang.

"Kalau sampai kapan belum kita belum tahu, dalam surat tugas yang kami terima itu sampai pelantikan dilakukan," terang Kamsina.

Sementara, Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, mengatakan pemberian surat tugas ini sudah sesuai surat edaran Mendagri. Seluruh sekretaris daerah akan mengisi tugas sebagai kepala daerah yang berakhir masa jabatannya per hari ini.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Sampai hari ini belum ada surat pelantikan. Kita ikuti aturan yang ada dari pusat namun pelaksana harian ini akan mengisi selama belum adanya pelantikan," ungkapnya.

Hasan Basri menyebutkan, pelantikan diperkirakan akan dilakukan akhir Februari nanti atau menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika cepat maka pelantikan akan dilakukan secara bersama-sama.

"Mungkin akhir bulan dua, terkait bersamaan atau tidak semuanya itu tergantung putusan MK kalau cepat bisa ikut sama-sama, tapi kemungkinan besar bisa bersamaan," tambahnya.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Sekadar diketahui selain Kabupaten Gowa, sembilan kabupaten lainnya juga mengalami hal serupa seperti Barru, Bulukumba, Selayar, Luwu Utara, Luwu Timur, Maros, Pangkep, Soppeng dan Tana Toraja.