Selasa, 16 Februari 2021 19:19
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Aksi bejat dilakukan seorang petani tambak berinisial AR (28) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terhadap seorang perempuan berinisial NA yang baru berusia 18 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Merizaldi, mengatakan AR telah melakukan aksi rudapaksa terhadap NA sebanyak empat kali.

Deki menceritakan, awalnya pada 8 Desember 2020, korban NA sementara berada di rumah bersama dengan tersangka AR. Tersangka AR lalu mengajak korban untuk mendatangi rumah kakak korban yang sementara ada acara.

Baca Juga : Jalan Santai Peringati Hari Pengendalian Nyamuk Nasional Dilepas PJ Sekprov dan Bupati Pinrang

Sekitar pukul 22.00 Wita setelah selesai acara, tersangka membonceng korban pulang ke rumah. Namun, dalam perjalanan tersangka singgah di empang miliknya yang berada di Kampung Ammani, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe.

 

Tersangka kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam gubuk yang merupakan rumah empang.

Tersangka mulai memegang paha korban, tetapi korban melepaskannya. Tersangka kemudian memaksa korban untuk bersetubuh, tetapi korban menolak.

Baca Juga : Kalla Group Ajak Puluhan Jurnalis Ikut Media Outing,

Tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban apabila tidak mengikuti keiinginannya.

"Tersangka langsung menarik celana dalam korban menyetujuinya. Korban sempat berteriak, tapi tersangka mengancam. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kejadian tersebut. Tersangka selanjutnya mengantar korban pulang," kata beber Iptu Deki, Selasa (16/2/2021).

Aksi bejat kedua tersangka AR dilakukan pada bulan yang sama di Kampung Katteong, Kecamatan Mattiro Sompe. Pada saat itu korban sementara berada di dalam kamar mandi. Tersangka lalu mengetuk pintu kamar mandi.

Baca Juga : Kejurnas Motorcross Akan Dilaksanakan di Pinrang Bulan September

"Saat korban membuka pintu tersangka langsung mendorong korban masuk dan langsung menyetubuhi korban," tambahnya.

Yang ketiga kalinya juga dilakukan tersangka pada bulan yang sama di Kampung Katteong, Kecamatan Mattiro Sompe. Pada saat itu korban sementara menyapu lalu tersangka menarik korban ke dalam WC dan langsung menyetubuhi korban.

"Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau bilamana memberitahukan kepada orang lain termasuk orang tua korban," bebernya.

Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga

Aksi bejat yang keempat kalinya pun dilakukan tersangka pada bulan yang sama di Kampung Katteong, kecamatan Mattiro Sompe. Saat itu korban sementara menyapu di dalam gudang tempat menyimpan motor kemudian tersangka langsung menarik korban dan langsung menyetubuhinya.

Setelah aksi bejat tersangka yang keempat kalinya, korban menyampaikan kepada salah seorang saudara korban atas perlakuan tersangka. Saudara korban selanjutnya menelepon ibu korban dan menyampaikan kejadian tersebut.

"Beberapa hari kemudian ibu korban datang dari Kabupaten Parigi, Sulteng. Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada ibunya," tutupnya.

Penulis : Syukur