Selasa, 16 Februari 2021 17:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Masyarakat ternyata bisa mengganti foto di KTP (kartu tanda penduduk) elektronik atau KTP-el. Hanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

 

"Kalau berganti dari dulu belum berjilbab sekarang berjilbab, boleh. Kemudian fotonya rusak, mengelupas, buram, ganti e-KTP elektronik, sekaligus ganti fotonya, itu silakan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (16/2/2021).

Zudan berujar, masyarakat yang ingin mengganti foto di KTP-el tidak perlu membawa surat pengantar RT dan RW. Cukup membawa KTP-el yang lama atau kartu keluarga (KK).

Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu

"Itu yang dibawa adalah e-KTP yang lama untuk diserahkan dan membawa KK (kartu keluarga) fotokopi. Jadi boleh salah satunya. Karena yang ingin dicatat adalah NIK-nya. Jadi NIK itu kan letaknya di e-KTP sama di KK kan, boleh silakan bawa e-KTP lama atau bawa fotokopi KK," bebernya dikutip dari Detik.

 

Masyarakat juga bisa mengganti status pekerjaan hanya dengan membawa fotokopi KK atau KTP-el lama. Itu karena banyak jenis pekerjaan yang tak memiliki SK.

"Nggak (perlu bawa berkas penyerta). Karena banyak hal pekerjaan yang tidak ada SK-nya. Seperti atlet, artis, juru masak, pengusaha, pekebun, buruh, petani, itu nggak ada SK-nya semua," kata Zudan.

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Dalam hal pencatatan status pekerjaan, Dukcapil mempercayakan pengakuan masyarakat. Makanya, Zudan meminta masyarakat jujur dalam melaporkan status pekerjaannya.

"Ya, kita dari Dukcapil percaya saja sesuai dengan pengisian formulir oleh penduduknya. Yang pengusaha, dia isi pengusaha ya kita tulis pengusaha," tutur dia.

"Kita mengikuti prinsip pelaporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat jujur mengisi pelaporannya. Jadi kejujuran masyarakat penting," sambung Zudan.