Selasa, 16 Februari 2021 08:38
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari, RH (30) pelaku penganiayaan di Jalan Andi Jaja Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Akhirnya menyerahkan diri, Kamis (11/2/2021).

 

RH yang merupakan warga Desa Belawae Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap ini, sebelumnya telah melakukan penganiayaan kepada AA (35), Senin (8/2/2021).

RH menganiaya AA dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban terputus dan luka terbuka pada punggung belakang. Sehingga korban dirujuk ke RSU Batara Guru, Belopa untuk mendapat perawatan intensif.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman Parudik mengatakan, RH berhasil diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepala Desa Belawae dan keluarga tersangka serta tokoh masyarakat setempat, dan meminta pelaku segera menyerahkan diri

 

"Sebelumnya kami melakukan pengejaran mencari pelaku. Setelah tahu tempat persembunyiannya, pelaku RH, difasilitasi kepala desa dan tokoh masyarakat setempat, akhirnya menyerahkan diri karena takut ditembak," ungkap Jasman.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa sebelum kejadian dia tidak sengaja hampir menabrak korban yang saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

"Awalnya, korban AA ini marah kepada pelaku dan merusak sepeda motor pelaku karena nyaris ditabrak. Pada saat pelaku ke bengkel hendak memperbaiki sepeda motornya yang telah dirusak tadi, korban tiba-tiba datang membawa sebilah badik," kata Jasman.

Pada saat itu, kata dia, korban turun dari motor dan mengejar pelaku. Sehingga pelaku yang merasa terancam pun kemudian mengambil parang di motornya lalu menebas AA.

"Setelah itu pelaku melarikan diri, sementara parang yang digunakan dibuang di pinggir jalan saat perjalanan ke Belawae. RH lalu bersembunyi di Kabupaten Sidrap selama beberapa hari sebelum menyerahkan diri," jelasnya.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Urban Pitumpanua untuk proses selanjutnya," tutup mantan Kapolsek Sajoangin ini.

Penulis : Abd Rasyid. MS