Senin, 15 Februari 2021 14:02
Konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/2/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melaksanakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/2/2021).

 

Kegiatan dibuka Wakil Wakil Wali Kota, Pangerang Rahim, didampingi Sekretaris Daerah, Iwan Asaad. Hadir para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.

Pangerang dalam sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakannya menyampaikan, pelaksanaan konsultasi publik dan pembahasan rancangan RKPD betul-betul harus sesuai kesepakatan bersama dari dari berbagai pihak. Selain itu, hasil rancangannya disesuaikan dengan visi dan misi Kota Parepare.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Paradigma perencanaan pembangunan dan penganggaran di Parepare, kata Pangerang, perlu terus ditingkatkan. Hal itu disebabkan tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik secara transpran dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Dengan begitu, nantinya hasil perencanaan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

"Perencanaan pembangunan yang baik, tentunya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan layanan publik," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Parepare, Syamsuddin Taha, menjelaskan konsultasi publik Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah, dibahas berdasarkan undang-undang yang telah diatur.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik. Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," jelas Syamsuddin yang juga Plt Kadis PUPR Parepare.

Penulis : Hasrul Nawir