Minggu, 14 Februari 2021 23:59
Mahfud MD
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Din Syamsuddin bakal dikriminalisasi? Kalau pernyataan Mahfud MD yang jadi rujukan, itu tidak akan terjadi.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjamin mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut aman.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar," kata Mahfud dalam sebuah video, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud

Dia mengatakan, selama ini pemerintah tidak pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin. Juga tidak pernah ada niat untuk memprosesnya secara hukum.

 

"Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," lanjut Mahfud.

Sebaliknya, kata Mahfud, pemerintah menyukai sosok Din Syamsuddin yang kritis. "Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," tegasnya.

Baca Juga : Strategi Ganjar-Mahfud Cegah "akal-akalan" di TPS

Sebelumnya Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Din yang saat ini masih berstatus PNS dianggap melakukan pelanggaran.

Dalam suratnya kepada KASN, GAR ITB menilai Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din. Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Baca Juga : Pengamat: Keunggulan di Exit Poll Bisa Kerek Elektabilitas Ganjar-Mahfud

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah. Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama

Baca Juga : Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Eks KSAU: Kita Lawan Orang Tak Beretika

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil meminta semua pihak tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.

Menurutnya, pemberian stigma radikal pada seseorang, bisa terjadi karena kurangnya informasi dan data yang memadai terhadap sikap dan perilaku orang lain. Yaqut menilai, sikap kritis dan radikal adalah dua hal yang berbeda.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal," kata Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga : Pembangunan Berasas Supremasi Hukum dan Keadilan

 

BERITA TERKAIT