Rabu, 10 Februari 2021 13:11
Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (10/2/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Polsek Urban Pitumpanua melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (10/2/2021).

 

Adapun operasi ini bertujuan mengajak masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun (3 M).

Selain itu, menyampaikan imbauan perilaku pola hidup sehat dengan berolahraga dengan rutin agar badan menjadi sehat dan bugar.

Baca Juga : Jadi Korban Tabrak Lari, Nenek 75 Tahun di Wajo Tewas

Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman, mengatakan bahwa masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker akan diberi teguran serta pemberian sanksi.

 

"Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker serta membantu pemerintah dalam Hal memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Jasman.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT