RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Panakkukang mengamankan MRP (21), terduga pelaku penganiayaan terhadap GY, seorang balita di jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Hal ini disampaikan Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman.
"Penganiayaan balita umur 1 tahun 2 bulan dilaporkan tadi malam sekitar pukul 12, di penjagaan polsek Panakkukang. Tim kami dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tadi sore pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ada di Mapolsek Panakkukang," kata Kompor Jamal, Selasa 9/2/2021.
Kompor Jamal mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang di sekitar jalan AP Pettarani setelAh melakukan aksi penganiayaan kepada korban pada Senin (8/2/2021).
Baca Juga : Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gowa yang Videonya Viral Sudah Diperiksa, Begini Ceritanya
"Jadi pelaku ditangkap oleh tim resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini. Di daerah pettarani," tambahnya.
Jamal mengatakan, sebelumnya korban bersama dengan ibunya berinisial ST (18) datang di Polsek Panakkukang mengadukan perbuatan pelaku yang merupakan pacar ibu korban. Korban pun telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum.
"Namun dari hasil observasi dokter, harus dilakukan rawat inap. Jadi untuk korban sekarang dilakukan rawat inap dan kami juga sudah koordinasi dengan P2TP2A. Alhamdulillah dari P2TP2A mendukung masalah perawatan dan untuk trauma healiang korban ini," sebut Jamal.
"Jadi dari hasil observasi dokter semalam jadi memang luka cukup parah yaitu ada di pipi, mulut pecah, sehingga mengeluarkan darah dan di dada serta di jari. Dari situlah dokter menyimpulkan untuk korban ini harus dilakulan rawat inap di rs Bhayangkara," bebernya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan MRP dilakukan lantaran kesal terhadap tangisan korban. Pelaku juga merasa risih terhadap korban yang dianggap rewel sehingga pelaku beberapa kali melakulan penganiayaan terhadap korban.
"Jadi memang dari keterangan ibu korban, kejadian ini suda berulang-ulang namun baru kali ini ibu korban merasa kesal sekali terhadap pelaku karena sudah keterlaluan. Bisa kita lihat, lukanya memang cukup parah sampai harus dirawat inap," sebut Jamal.
Jamal juga mengatakan, saat pelaku melakukan menganiaya ibu korban pun ada di TKP. Hanya saja, ia tidak bisa berbuat banyak karena takut ke pelaku.
"Saat pemukulan terjadi ibu korban ada disitu, cuma ibu korban merasa ketakutan. Karena dianggap keterlaluan sehingga ibu korban melapor ke polsek. Kami sementara dalami apakah pelaku saat itu ada ancaman atau tidak," katanya.
Atas perbuatan pelaku, ia terancam pidana dengan Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun. Sementara pelaku, diketahui telah tinggal serumah meski belum menikah dengan ibu korban.
"Jadi dari keterangan ibu korban, kurang lebih selama enam bulan ini, ibu korban bersama korban tinggal satu kamar dengan pelaku tanpa adanya ikatan pernikahan yang resmi," jelasnya.