Selasa, 09 Februari 2021 19:30
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto saat kunjungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel di Kota Makassar, Selasa (9/2/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pinjam pakai lahan Terminal Karisa Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto, akan berakhir pada 28 Februari 2021 mendatang.

 

Lahan Terminal Karisa merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel. Untuk sementara dipakai para pedagang untuk beraktivitas, sehubungan dengan terbakarnya Pasar Karisa tahun lalu.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel di Kota Makassar.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Kunjungan Komisi III dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto, M. Imam Taufiq Bohari; Ketua Komisi III, Khaidir Adi Saputra; Wakil Ketua Komisi III, A. Rahmansyah; Sekretaris Komisi III, Sri Wahyuni; Anggota Komisi III, Muh. Anshar dan Abd Malik.

 

Kunjugan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Fahlevi Yusuf.

Wakil Ketua DPRD Jeneponto, M Imam Taufiq Bohari, menjelaskan bahwa kunjungan mereka terkait berakhirnya masa pinjam lahan Terminal Karisa yang dipakai para pedagang pada 28 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Imam Taufiq menyebutkan, untuk mengantisipasi berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal Karisa tersebut, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan.

"Kunjungan ini kita lakukan untuk mengantisipasi saja, jangan sampai pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum mengetahui masa berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal," kata Imam Taufiq.

Pihak Pemprov Sulsel tinggal menunggu surat resmi dari Pemkab Jeneponto untuk perpanjangan pemakaian lahan terminal tersebut.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

Dalam pertemuan ini juga ditekankan, Pemkab Jenepont dalam pengajuan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan terminal mesti mempertimbangkan waktunya secara maksimal.

Misalkan, jangka waktu satu tahun atau satu tahun setengah agar tidak berulang menyurat sesuai estimasi waktu pengerjaan pembangunan Pasar Karisa.

"Selain itu, kita juga mempertanyakan adanya pungutan retribusi terminal. Dia (Fahlevi Yusuf) bilang bahwa hal tersebut tidak boleh kecuali untuk parkir dan yang berhubungan dengan retribusi yang diatur Pemkab Jeneponto," kata Imam Taufiq.

Penulis : Samsul Lallo