RAKYATKU.COM, GOWA - Bagi masyarakat yang mengganggu kendaraan saat masuk ke Kabupaten Gowa diingatkan untuk memarkir kendaraan pada tempatnya. Jika tidak, sangat memungkinkan kendaraan yang diparkir sembarangan akan diderek oleh pihak kepolisian lalulintas Polres Gowa.
Sebagai langkah awal sebelum melakukan tindakan tegas, pada Senin 8/2/2021 personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar di jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Penertiban parkir liar tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made di dampingi Kanit Kanit Dikyasa Ipda H. Misbar dan beberapa personil dikyasa.
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
"Selain melaksanakan penertiban parkir liar kami juga menempelkan selebaran pada pilihan unit kendaraan R4 dan R6 yang berada di lokasi tersebut," kata Iptu Ida Ayu Made.
Ia mengatakan jika pihaknya sudah memberikan teguran namun tidak di indahkan maka pihaknya pun akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan. Hal tersebut berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b.
"Yang berbunyi, melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat di kenakan sanksi denda maksimal Rp.500.000," tambahnya.
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari membenarkan bahwa pihaknya sedang giat melaksanakan penertiban parkir liar. Penertiban parkir liat ini dimaksudkan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Gowa.
"Jajaran kami memang gencar melakukan penertiban parkir liar. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan lalulintas. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat parkir liar. Sebagai langkah awal kami memberikan himbauan namun jika tidak diindahkan kami akan mengambil tindakan tegas," kata AKP Mustari.