RAKYATKU.COM - Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar memusnahkan tanaman ilegal yang dipesan oleh masyarakat dari luar negeri. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Senin (8/2/2021).
Terkait pemusnahan tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Andi Yusmanto, mengatakan benih tanaman tersebut masuk ke Makassar melalui jalur udara yang dipesan oleh masyarakat secara daring tanpa dilengkapi sertifikat resmi.
Benih-benih tersebut berasal dari sembilan negara berbeda, yakni Laos, Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Tiongkok, Hong Kong, dan Prancis.
Baca Juga : Konsisten Cegah Penyuapan, Karantina Pertanian Makassar Pertahankan SNI ISO 37001:2016
"Semua masuk lewat udara. Ditemukan di Kantor Pos dan Bandara. Yang dimusnahkan ini temuan dari bulan Desember 2020 sampai sekarang," kata Yusmanto usai pemusnahan.
Benih yang dimusnahkan tersebut cukup beragam, mulai dari benih sayur, benih buah, hingga bunga yang tidak dilengkapi dengan sertifikat.
Benih-benih tersebut berhasil ditemukan petugas Karantina Pertanian Makassar bersama petugas pos dan Bea Cukai karena terdeteksi alat x-ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan pengiriman di Pos Makassar.
Baca Juga : Merdeka Ekspor 2021, Sulsel Akan Mengekspor 6 Komoditas Pertanian Unggulan
"Jumlahnya banyak, ada 561 gram, 125 gram, 65 gram, 51 gram, 51 gram, 3.516 gram, 3.208 gram, dan 500 gram. Ini teman-teman di Pos, Bea Cukai yang kebetulan kita sama di kantor pos itu sudah ada koordinasi yang baik. Begitu ada yang masuk lewat x-ray dan langsung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga," beber Yusmanto.
Masyarakat yang memesan bibit-bibit tersebut, kata Yusmanto, karena ingin mencoba sesuatu yang baru di Indonesia. Sayangnya, mereka yang memesan tidak paham soal aturan karantina.
"Mereka pesan mungkin karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia, pada umumnya seperti itu dan barang ini masuk tidak ada dokumennya," sambungnya.
Yusmanto juga mengatakan, sangat mungkin bibit-bibit tersebut mengandung hama yang dapat saja mengancam tanaman pertanian di Indonesia. Dia juga mengingatkan tentang pelanggaran hukum bagi masyarakat yang memesan bibit tanaman dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Bahkan orang-orang yang melanggar undang-undang karantina karena mengimpor barang tanpa sertifikat dapat dikenakan denda Rp10 miliar dan hukuman pidana 10 tahun.
"Mereka tidak paham kalau ada hama yang dibawa oleh tanaman atau benih ini. Saat itu, kan, belum, tapi butuh waktu dan pada saat dia berkembang pertanian kita yang ada di Indonesia akan bermasalah. Itu yang kita hindari. Sudah jelas tidak sesuai dengan undang-undang kita. Sepuluh tahun pidananya," tambah Yusmanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Sentral Pengelolaan Pos Daya Makassar, Firman, mengatakan barang tanpa sertifikat disita setelah terdeteksi x-ray. Pihaknya kemudian melakukan kordinasi dengan pihak pertanian dan Bea Cukai.
"Semua kiriman masuk lewat x-ray jadi jika ada yang mencurigakan atau melanggar dari atauran Dinas Pertanian maka kita koordinasi dari Karantina Pertanian dan Bea Cukai yang memiliki wewenang," kata Firman.