Senin, 08 Februari 2021 13:02
Ilustrasi. (Foto: Lion Air)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Lion Air Group menyampaikan bahwa mulai hari ini, Senin (8/2/2021), menambahkan satu layanan pelaksanaan uji kesehatan antigen COVID-19 yang berlokasi dalam satu kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

 

"Lion Air Group telah memperkuat kelanjutan kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat sebagai penyediaan fasilitas layanan tapid test antigen COVID-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Penumpang dapat melakukan uji kesehatan Rapid Covid-19 di lokasi terbaru, yakni Klinik Transit Maros, Jalan Bandara Baru, Kabupaten Maros. Waktu pelayanan Senin--Jumat pukul 08.30--16.30 Wita, Sabtu--Ahad pukul 08.30--14.00 Wita, ddan libur nasional pukul 08.30--14.00 Wita.

Baca Juga : Pesawat Lion Air Kecelakaan di Merauke, Sayap Patah

Kerja sama fasilitas kesehatan ini memberikan pilihan untuk tes antigen serta melengkapi dari layanan yang sudah berjalan di Makassar.

 

Juga bisa di Klinik Lacasino, Jalan Adyaksa Baru, Panakkukang, Kota Makassar. Buka Senin--Sabtu pukul 08.00--18.00 Wita, Ahad dan libur nasional tutup.

Ketentuan pelaksanaan rapid test antigem mencakup, khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group. Voucher tapid test antigen Rp95.000 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket.

Baca Juga : Trouble Flaps, Lion Air Angkut 178 Penumpang Sempat Return to Base ke Bandara Juanda

Selanjutnya, bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test antigen, dapat membeli voucher dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, dan lainnya.

Penyelenggaraan rapid test antigen tetap berjalan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku menurut ketentuan yang berlaku.

Tiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan.