Minggu, 07 Februari 2021 18:05
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kapolres Selayar telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan penjualan Pulau Latigian di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka di antaranya pembeli, penjual, dan penghubung transaksi.

 

Satu orang bahkan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, yaitu KS. Sebelumnya dia hanya berstatus saksi.

"Adapun pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penjualan Pulau Latigian Desa Jinato Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana dan pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Paur Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Hasan Zulkarnaen, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga : Sekdisdik Sulsel Andi Ibrahim Harap Melalui MPLS, Guru Bisa Mendiagnosis Peserta Didik Baru

Tersangka KS adalah penerima uang Rp10 juta sebagai uang DP mewakili penjual SA. KS juga adalah kerabat dekat si penjual. KS juga terlibat dalam pembuatan dokumen dan juga sebagai penghubung antara pembeli dan penjual.

 

Saat ditelusuri lebih jauh, Humas Polres Selayar membeberkan bahwa luas lahan di Akta Jual Beli (AJB) jauh lebih besar dibanding luas lahan Pulau Latigian.

"Pulau Latigian menurut data dan tercatat dalam dokumen zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTR) seluas 2,8 hektare. Sementara dalam surat keterangan jual beli antara SA dan AS seluas 7,3 hektare yang diketahui oleh Kepala Desa Abdullah pada saat itu tahun 2015," ujarnya kepada Rakyatku.com.

Baca Juga : Air Laut di Selayar Berubah Jadi Warna Hijau dan Bau Busuk

Pulau Latigian, kata Ipda Hasan, jika air surut pulau jadi lebar. Namun, jika air pasang, pulau menjadi kecil ukurannya, sehingga yang ditumbuhi pohon kayu hanya sekitar kurang lebih dari tiga hektare.