GOWA -- Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni meninjau langsung pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Usman Salengke, Kamis (4/2).
Abd Rauf bersama Tim 3 gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa.
Sasaran kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara.
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
"Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi tertulis, sanksi sosial, serta di berikan edukasi langsung oleh para petugas," kata kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Saat meninjau langsung kegiatan operasi yustisi ini, ia menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di Gowa sudah semakin tinggi. Meskipun masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker dan bagi masyarakat dengan kondisi tubuh yang kurang sehat dilakukan swab/rapid antigen.
"Tadi itu kita temukan seorang anak kecil yang tidak memakai masker, sementara bapaknya pakai masker. Sehingga kita mengambil kesimpulan untuk merapid antigen anaknya karena kebetulan kondisi badannya demam. Jika hasilnya positif maka kita akan arahkan untuk isolasi," ungkapnya
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
Abd Rauf juga menjelaskan, sampai sekarang belum ada obat adapun vaksin tapi pemberiannya dilaksanakan secara bertahap.
"Kita kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan keluarganya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid 19," harap Wabup Gowa.
Sementara Ketua Tim 3 yang juga PASI OPS Kodim 1409 Gowa, Syaiful mengatakan bahwa pelaksanaan perda wajib masker telah berjalan selama dua hari.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi
"Hari kedua operasi yustisi kita laksanakan di Jalan Usman Salengke, ada 32 orang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. 15 orang yang mendapat sanksi denda, 1 orang sanksi sosial dan 16 orang kita lakukan swab/rapid test ditempat," ungkapnya.
Pada hari yang sama juga dilakukan operasi yustisi di Pasar Minasamaupa, sejumlah rumah ibadah dan rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa.