Rabu, 03 Februari 2021 15:27
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Abdul Latief.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Abdul Latief, mengatakan kedatangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare di Bidang Koperasi dan UKM, untuk mencari dokumen pendukung sangkaan kasus tindak korupsi pada 2012.

 

Sangkaan korupsi itu terkait bantuan pinjaman koperasi yang dilakukan oleh pengurus yang tidakak lain adalah Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A dari lembaga pengelola dana bergulir-koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi kami luruskan, bahwa kasus ini kejadiannya di tahun 2012. Jadi jauh sebelumnya Pak Taufan Pawe (TP) menjabat sebagai Wali Kota Parepare, dan kemarin ada proses pencarian bukti pendukung atas kasus korupsi pinjaman tersebut. Jadi kami luruskan supaya tidak ada fitnah yang bisa berkembang nantinya," kata Abdul Latief kepada awak media, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Dia menjelaskan, sangkaan kasus tindak korupsi ini tidak berkaitan secara langsung dengan Pemkot Parepare. Mengingat, pada saat itu, Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A langsung memohon kepada LPDB-KUMKM untuk diberikan pinjaman.

 

"Jadi diluruskan lagi antara memberi pinjaman dengan yang meminjam, yang kebetulan meminjam itu koperasi langsung ke badan penyalurnya (LPDB-KUMKM)," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada saat itu seluruh koperasi di bawah naungan Perindagkop dan UKM. Pemerintah sebagai pembina koperasi berbadan hukum hanya bisa memberikan edukasi atau pelatihan untuk membantu mengembangkan koperasi masyarakat.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Koperasi yang berbadan hukum, berkembang atau tidaknya nanti diketaui ketika ada laporan dari anggotanya dan laporan hasil rapat anggota tahunan. Kita di pemerintahan sebatas membina usahanya atau organisasinya. Kalau pengelola keuangan, mereka sendiri kelola. Ketua koperasi inisial A itu juga bukan ASN atau tenaga kontrak Pemkot Parepare. Dia hanya pengurus koperasi, jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Parepare tetap mendukung upaya Kejari Parepare untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kita serahkan dan percayakan kepada penyidik untuk proses hukumnya. Intinya kita mendukung, apa pun kebutuhan penyidik akan kita bantu," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir